"Layanan perpesanan mobile WhatsApp yang kini telah digunakan oleh jutaan pelanggan di seluruh dunia, dianggap telah melanggar undang-undang privasi setidaknya di dua negara," ungkap komisi privasi data Kanada dan Data Protection Authority (CBP) dari Belanda.
"WhatsApp telah jelas telah melanggar undang-undang privasi internasional, terutama karena menyimpan dan penyingkapan data personal," tambah mereka.
Sementara dari WhatsApp telah mengambil sejumlah langkah untuk memecahkan masalah isu privasi dengan mengikuti sejumlah rekomendasi dari pihak pegawas.
"Meskipun begitu, masalah privasi ini tetap menjadi isu utama yang harus diperhatikan," ungkap pihak pengawas, seperti dikutip dari ChannelNewsAsia.
Badan gabungan dua negara tersebut menemukan bahwa para pengguna tidak memiliki opsi lain untuk menggunakan layanan WhatsApp, tanpa harus memberikan akses address-book mereka, yang dianggap merupakan pelanggaran privasi.